Layanan Bantuan Penghapusan Konten

Layanan dibawah ini merupakan layanan pemerintah dan layanan langsung dari platform digital. Bullyid Indonesia hanya bertanggung jawab dan memilki kewenangan untuk memberikan update informasi terkait laporan yang dilaporkan ke layanan pelaporan melalui platform Bullyid Indonesia.

Bullyid Indonesia

Membantu eskalasi penghapusan atau take down konten di platform digital.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Layanan pelaporan melalui Patrolisiber.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Layanan pelaporan melalui aduankonten.id

Meta

Layanan penghapusan konten intim yang tersebar tanpa consent yang tersebar di Facebook dan Instagram, layanan ini disediakan oleh Meta.

Layanan Pengaduan dan Perlindungan Korban

Layanan dibawah ini merupakan layanan pemerintah dan layanan langsung dari platform digital. Bullyid Indonesia hanya bertanggung jawab dan memilki kewenangan untuk memberikan update informasi terkait laporan yang dilaporkan ke layanan pelaporan melalui platform Bullyid Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Layanan pengaduan masyarakat, pelayanan penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, pelayanan pendampingan korban. Hotline: 021-129 | Whatsapp: 08111-129-129

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Layanan pengaduan kasus kekerasan dilakukan melalui mekanisme rujukan. Sesuai mandat, korban akan dirujuk sesuai kebutuhan dan domisili korban.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Layanan yang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban pada semua tahap proses peradilan pidana. Hotline: 021-148 | Whatsapp: 0857-700-10048

Kepolisian RI

Laporan/pengaduan masyarakat, memberi bantuan dan pertolongan, dan pelayanan informasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) polisi daerah setempat.

Layanan Bantuan Hukum dan Bantuan Psikis

Layanan dibawah ini merupakan layanan pemerintah dan layanan langsung dari platform digital. Bullyid Indonesia hanya bertanggung jawab dan memilki kewenangan untuk memberikan update informasi terkait laporan yang dilaporkan ke layanan pelaporan melalui platform Bullyid Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Layanan edukasi, konsultasi, dan pendampingan psikologi. Hotline: 021-119 (Extension 8)

Bullyid Indonesia

Layanan bantuan psikis dan bantuan hukum melalui platform online dengan opsi chat, audio dan video konseling.