Legal Content - Pengancaman

Pengancaman sebagai Tindak Pidana? Mari Simak Pengaturannya!

Seiring berjalannya waktu, pola perilaku masyarakat sangat dipengaruhi dengan perkembangan teknologi. Perkembangan positif yang terjadi ternyata memiliki potensi dalam memicu berbagai bentuk tindak pidana berbasis online, misalnya pengancaman. Maka dari itu, yuk simak pengaturan tindak pidana pengancaman dalam hukum positif Indonesia!

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pengaturan mengenai tindak pidana pengancaman dalam KUHP dapat terlihat dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP yang berbunyi:

Pasal 368 KUHP

1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua. ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Pasal 369 KUHP

1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

2. Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

Kedua pasal tersebut sama-sama mengatur mengenai tindak pidana pengancaman. Perbedaan terletak pada pengaturan Pasal 368 KUHP yang mengatur mengenai tindakan ancaman menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai kejahatan biasa. Sedangkan, Pasal 369 KUHP mengatur mengenai tindak pidana pengancaman pencemaran nama baik yang termasuk ke dalam delik aduan.

 

Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Jika tindakan pengancaman dilakukan melalui sarana atau media daring, regulasi akan mengacu pada peraturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No.19/2016) sebagai bentuk dari suatu hukum yang lebih khusus (lex specialis). UU ITE mengatur mengenai tindakan pengancaman melalui media informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tercantum dalam Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU No.19/2016 serta Pasal 27 ayat (4) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (4) UU No.19/2016 yang berbunyi:

Pasal 29 UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B UU No.19/2016

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Selain Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU No.19/2016, terdapat pengaturan lainnya mengenai pengancaman dalam UU ITE yang terdapat pada Pasal 27 ayat (4) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (4) UU No.19/2016 yang berbunyi:

Pasal 27 ayat (4) UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Embrace the future with smok magneto v2 uk – ignite your senses, savor the thrill of vaping, and experience the joy of smoke today!

Pasal 45 ayat (4) UU No.19/2016

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam SKB Pedoman Implementasi Pasal tertentu dalam UU ITE, khususnya dalam pedoman implementasi Pasal 27 ayat (4) serta Pasal 29, telah dijelaskan bahwa:

Pasal 27 ayat (4)

Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pasal-Pasal Tertentu dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, norma pidana di Pasal 27 Ayat 4 mengacu pada Pasal 368 KUHP. SKB juga menyebutkan ini di butir 4f. Namun, catatan terkait norma pidana yang merujuk pada Pasal 368 KUHP, disebutkan bahwa unsur perbuatannya adalah “kekerasan” dan “ancaman kekerasan”. Oleh karena itu, dalam konteks Pasal 27 Ayat 4, bentuk perbuatan yang bisa jatuh pada norma pidana Pasal ini hanyalah ancaman kekerasan.

Pasal 29

Bentuk dari pengancaman itu sendiri yang dimaksud dalam Pasal 29 terdiri dari pesan, surat elektronik, gambar, suara, video, tulisan, dan/atau bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik lainnya. Lebih lanjut mengenai pedoman implementasi Pasal 29 UU ITE pada bagian huruf d telah dijelaskan bahwa ancaman berpotensi untuk diwujudkan, meskipun hanya dikirimkan 1 (satu) kali dan pada bagian huruf i telah menjelaskan bahwa Pasal 29 UU ITE merupakan delik umum. Dalam pelaporannya, korban tidak harus melakukannya sendiri.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya tindakan pengancaman adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di akari dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP. Peningkatan penggunaan media daring selama masa pandemi memiliki potensi untuk meningkatkan angka kasus pengancaman di ranah online. Oleh karena itu, pemerintah membuat regulasi yang diatur berdasarkan pada UU ITE khususnya pada Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU No.19/2016 dan Pasal 27 ayat (4) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (4) UU No.19/2016 mengenai tindakan pengancaman melalui media online.

Butuh bantuan hukum? Kamu bisa melakukan konsultasi dengan Legal Experts kami di https://experts.bullyid.org.