Kekerasan Berbasis Gender (KBG)

Definisi Kekerasan Berbasis Gender (KBG)

UNHCR mendefinisikan KBG sebagai tindakan berbahaya yang ditujukan pada individu akibat gender seseorang, yang berakar pada ketidaksetaraan gender, dan penyalahgunaan kekuasaan dan norma-norma yang merugikan.

Jenis-jenis KBG

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Definisi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) adalah KBG yang difasilitasi teknologi dimana tindak kekerasan tersebut harus memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual.

Association for Progressive Communications mengutip definisi dari  Internet Governance Forum mendefinisikan KBGO sebagai sejumlah perilaku yang seringkali merupakan perpanjangan dari kekerasan berbasis gender yang ada, seperti kekerasan dalam rumah tangga, penguntitan dan pelecehan seksual, atau menargetkan korban berdasarkan jenis kelamin atau seksualitasnya yang dilakukan sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti telepon genggam, internet, platform media sosial, dan email.

 

Tipe-Tipe KBGO

Definisi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Cyberstalking merupakan perlakuan terror dan ancaman ke pihak korban melalui media online. Umumnya perlakuan ini memang dilakukan oleh beberapa oknum yang hendak mencari informasi sebanyak mungkin dari korban untuk aksi penipuan, fitnah, hingga ancaman.

Tindakan mengancam, melecehkan, atau mengganggu seseorang melalui beberapa pesan email, sebagai melalui internet, terutama dengan maksud menempatkan penerima dalam ketakutan bahwa tindakan ilegal atau cedera akan dikenakan pada penerima atau anggota dari keluarga atau rumah tangga penerima.DEFINISI Black’s Law Dictionary11th edition

⚖️ Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”

 

Secara definisi adalah berbagai komunikasi digital yang tidak diinginkan, bisa dalam bentuk serangan singkat dari suatu insiden, seperti satu target komentar rasis atau seksis atau jangka panjang dan serangan terorganisir.

Dapat berupa tindakan seperti: 

  • Mengirimkan email atau pesan bernuansa seksual tanpa persetujuan 
  • Mengirim gambar yang tidak senonoh dalam website sosial atau pada chat rooms 
  • Ancaman kekerasan fisik ataupun seksual melalui email ataupun pesan personal
  •  Ujaran kebencian: menargetkan seseorang berdasarkan identitasnya (jenis kelamin) dan ciri-ciri lainnya (seperti orientasi seksual atau  disabilitas).
  • Pelecehan tersebut juga bisa dalam bentuk ancaman perkosaan atau ancaman kematian dilakukan pasangan intim/ keluarga/teman secara lebih mudah

⚖️ Pengancaman diatur dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pengancaman melalui media elektronik, diatur di Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016.

Secara definisi adalah distribusi online foto atau video yang menggambarkan seksualitas tanpa izin/ persetujuan dari individu dalam gambar/konten, atau berupa distribusi gambar intim tanpa persetujuan (biasanya oleh mantan pasangan intim korban). 

⚠️Sextortion adalah kejahatan serius yang terjadi ketika seseorang mengancam untuk mendistribusikan materi pribadi dan sensitif, ketika korban tidak memberikan foto/video intim (nude) atau menolak melakukan chat/audio/video sex kepada pelaku atau ketika korban tidak dapat memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku.

Di beberapa konteks, pelaku juga dapat mengancam untuk menyakiti teman atau kerabat korban dengan menggunakan informasi yang mereka peroleh dari perangkat elektronik korban dengan maksud agar korban memenuhi permintaan pelaku.

⚠️ Sexting adalah mengirim, menerima, atau meneruskan pesan, foto/video yang eksplisit secara seksual, melalui internet. 

📱Dapat  melalui social messenger, social media, online dating platform maupun game online.  

⚖️ Penyebaran konten intim (nude pictures) tanpa consent dari pemilik foto/video merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis online yang diatur dalam:  Pasal 4 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Secara definisi adalah suatu tindakan dimana pelaku diam-diam mengambil foto atau merekam video orang lain untuk tujuan seksual.

  • Menggunakan kamera tersembunyi untuk mengambil foto secara diam-diam korban tanpa sepengetahuan mereka, di beberapa kasus menayangkan secara langsung gambar yang direkam kepada penonton (audiens) yang tidak diinginkan. 
  • Dapat berupa peletakan kamera di tempat pribadi seperti toilet, kamar ganti ataupun fasilitas pribadi di ruang publik lainnya. 
  • Creepshots merupakan pengambilan gambar seseorang untuk dipublikasikan ke publik untuk dilihat dan dikomentari untuk mempermalukan atau melakukan seksualisasi pada orang dalam gambar tersebut.

⚖️ Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

📸 Membuat gambar seksual sintetis/palsu/buatan untuk menempatkan wajah seseorang di atas tubuh yang bercitra seksual.

📸Hal ini juga termasuk merubah/meng-edit foto/deepfake korban tanpa izin  dengan konteks mempermalukan/menjatuhkan harkat martabat korban dengan editan bernuansa pornography/sexual. 

📸 Penyebaran konten intim (nude pictures) tanpa consent dari pemilik foto/video merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis online yang diatur dalam  Pasal 4 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

⚖️ Pasal 35 UU ITE melarang:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.



  • Menyiarkan ke publik informasi pribadi seseorang untuk merendahkan, melecehkan dan merusak reputasi mereka. 
  • Publikasi informasi pribadi seperti nama resmi seseorang, alamat, nomor telepon, informasi kontak, SIM, tempat kerja, dan dokumen atau korespondensi pribadi tanpa persetujuan mereka. 
  • Pada praktiknya doxing telah sering dilakukan untuk mengintimidasi korban dengan mendorong orang-orang dalam media online untuk melecehkan korban, membuat korban takut akan dilecehkan atau disakiti secara langsung.

⚖️ Pasal 32 ayat (2) UU ITE melarang: 

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.



  • Publikasi berbahaya dan menyesatkan tentang suatu informasi tidak pantas/senonoh yang dapat merusak reputasi seseorang, terlepas dari kebenarannya.
  • Pencemaran nama baik adalah pernyataan fakta yang tidak benar akan seseorang (korban) dan bertendensi untuk merugikan reputasi seseorang, dengan maksud untuk merusak nama baik atau reputasi seseorang melalui internet atau platform online. 

⚖️ Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan bagi: 

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.



 

  • Membuat akun online palsu atas nama seseorang untuk menyebarkan informasi palsu dan merusak reputasi orang yang mereka tiru, merusak kehidupan pribadi dan pekerjaan orang tersebut. 
  • Dapat juga seseorang menyamar menjadi orang lain untuk mendapatkan informasi mengenai korban 

⚖️Pasal 35 UU ITE melarang:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Hate Speech (Ucapan Penghinaan/atau kebencian) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Hate Speech ini disebut Hate Site

⚖️Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang: 

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).



 

Menggunakan teknologi untuk mendapatkan akses ilegal atau tidak berizin ke sistem atau sumber daya untuk tujuan memperoleh informasi pribadi, mengubah atau memodifikasi informasi, atau memfitnah dan merendahkan korban termasuk menyalahgunakan kata kunci (password), mengontrol fungsi komputer, seperti pembekuan komputer atau keluar (logout).

⚖️Pasal 30 ayat (3) UU ITE melarang: 

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Kejadian apa yang paling menggambarkan keadaan kamu saat ini?

Setiap kasus memiliki konsekuensi hukum dan penanganan yang berbeda, identifikasi ini akan membantu kamu untuk memutuskan proses yang terbaik untuk keadaan yang kamu alami.

Apakah kamu berusia 18 tahun (keatas), dan menerima ancaman dari seseorang terkait dengan penyebaran konten dengan unsur pornografi di platform online?
Apakah kamu berusia 18 tahun (keatas), dan konten intim milik kamu disebarkan tanpa sepengetahuan/seizin kamu di platform online?
Apakah kamu berusia 18 tahun (keatas), dan menemukan foto kamu diubah/edit dengan bagian tubuh orang lain yang memiliki unsur pornography (deepfake)?