Litigasi

Penyelesaian perkara melalui proses litigasi merupakan proses penyelesaian perkara melalui pengadilan

⏳Proses

⏳Proses

Non-Litigasi

Penyelesaian melalui non litigasi ialah penyelesaian perkara yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

  • Tidak menyebarkan konten intim melalui media apapun.
  • Menghapus semua konten intim yang dikuasai selambat-lambatnya tanggal yang telah ditentukan pemberi somasi.