Litigasi
Penyelesaian perkara melalui proses litigasi merupakan proses penyelesaian perkara melalui pengadilan.
- Bertujuan untuk memberikan sanksi penjara/denda/lainnya yang diatur UU kepada pelaku
- Melaporkan pelaku dengan pasal-pasal pidana sesuai dengan tindakannya
- Berurusan dengan polisi, jaksa, dan hakim
- Barang bukti (harta, aset, dll) akan dirampas sebagai bukti
- Dapat meminta ganti rugi melalui restitusi yang diajukan kepada jaksa
⏳Proses
- Pelaporan ke Polisi
- Penyelidikan
- Penyidikan
- Bertujuan untuk menuntut ganti rugi dan tuntutan lainnya dalam lingkup perdata
- Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
- Dapat menuntut ganti rugi dari kerugian materiil dan imateriil (termasuk peluang masa depan, hancurnya nama baik, dll)
- Korban sebagai Penggugat berhadapan dengan Pelaku sebagai Tergugat
- Jika nilai kerugian di bawah 500 juta, menggunakan mekanisme gugatan sederhana
⏳Proses
- Gugatan
- Persidangan
- Eksekusi
Non-Litigasi
Penyelesaian melalui non litigasi ialah penyelesaian perkara yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
- Mediasi adalah proses berunding dengan pelaku untuk membuat kesepakatan dan dibantu oleh mediator atau pihak ketiga sebagai penengah, misalnya Lembaga Bantuan Hukum. Kesepakatan yang dihasilkan ditandatangani bersama
- Mediasi dapat dilakukan atas inisiatif korban maupun pelaku, ataupun ditawarkan oleh pihak kepolisian jika perkara sudah dilaporkan ke polisi
- Jika mediasi terjadi di persidangan, maka akan dikukuhkan oleh hakim melalui Putusan Perdamaian
- Somasi adalah surat peringatan yang dapat dikirimkan kepada seseorang agar ia memenuhi kewajiban tertentu
- Pengiriman surat somasi disarankan oleh kuasa hukum, misalnya dari Lembaga bantuan Hukum, yang telah mendapatkan kuasa dari korban.
- Pengiriman somasi biasanya dilakukan sampai dengan 3 kali. Jika sampai somasi ke-3 pelaku tidak juga menggubris, maka korban dapat melakukan tindakan hukum lainnya, seperti pelaporan ke polisi
- Dalam konteks kekerasan berupa ancaman atau penyebaran konten intim non-konsensual, somasi dapat memuat berbagai perintah, misalnya agar pelaku:
- Tidak menyebarkan konten intim melalui media apapun.
- Menghapus semua konten intim yang dikuasai selambat-lambatnya tanggal yang telah ditentukan pemberi somasi.