Mengumpulkan Bukti Digital
Pembuktian merupakan proses penting untuk menentukan salah atau tidaknya seseorang dan juga terang atau tidak terangnya suatu perkara, pengetian pembuktian adalah suatu perbuatan membuktikan. Membuktikan berarti memberikan atau memperlihatkan bukti, melakukan sesuatu kebenaran, melaksanakan menandakan menyaksikan dan meyakinkan.
Pengaturan bukti elektronik diatur lebih rinci lagi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau Selanjutnya disebut UU ITE.
Menurut Pasal 184 KUHAP, bukti elekronik memiliki karakteristik yang khusus yakni tak terlihat, sangat rapuh karena mudah berubah, mudah rusak karena sensitive terhadap waktu, dan mudah dimusnahkan atau mudah dimodofikasi (rekayasa).
Bukti elektronik juga dapat berpindah dengan mudah, serta jika akan melihat atau membacanya memerlukan bantuan alat, baik alat yang berupa perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software).
Pasal 1 angka 1 UU ITE
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Elektronic Data Inter change (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, telecopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode, akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pasal 1 angka 4 UU ITE
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode, akses, symbol atau perfokasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang mampu memahaminya.
Pasal 5 UU ITE – Alat bukti sah dalam persidangan
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti yang sah.
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
- Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. Surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b. Surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris atau Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta.
Lakukan deep web search
Misalnya dengan mencari username/nama/no.telp/no.whatsapp pelaku di social media atau di online browser. Kemudian simpan link dan screenshot profile/photo yang ditemukan.
Lakukan reverse image search.
Hal ini bisa dilakukan apabila ingin mengetahui dimana saja foto korban disebarkan online.
Melakukan reverse image search via Google, link
Melakukan reverse image search via Yandex, link
Screenshot Chat
Screenshot chat pada platform social media yang berisi ancaman/pelecehan oleh pelaku yang turut memuat keterangan waktu chat tersebut berlangsung (jam, hari, tanggal).
Screenshot Profile dan Links
Screenshot nama akun, profile akun di online platform, link online platform, atau link dimana foto/video disebarkan.
Rekaman pembicaraan (video/audio)
Rekaman dapat digunakan sebagai alat bukti elektronik yang sah dan tidak bertentangan dengan Konstitusi.
Hal ini disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir dalam sidang uji materiil Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sidang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (19/5) di Ruang Sidang Pleno MK.