Bentuk-bentuk Penyelesaian Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)
Untuk menuntaskan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), ada beberapa bentuk penyelesaian yang bisa dilakukan. Kenali bentuk-bentuknya supaya kamu bisa memutuskan bagaimana penyelesaian yang sesuai untukmu.
Apa saja jenis penyelesaian kasus KBGO?
Secara umum, penyelesaian kasus KBGO dapat dibagi menjadi dua: litigasi dan non-litigasi.
Litigasi
Dalam proses litigasi, kasus KBGO diselesaikan dalam pengadilan. Ada dua jenis proses litigasi, yaitu pidana dan perdata.
Perbedaaan pidana dan perdata dapat dilihat di tabel berikut:
Non-litigasi
Dalam proses non-litigasi, kasus KBGO diselesaikan di luar pengadilan dengan cara tertentu atau dengan lembaga alternatif.
Ada dua jenis proses non-litigasi, yaitu mediasi dan somasi.
Mediasi
Mediasi adalah proses berunding dengan pelaku untuk membuat kesepakatan dan dibantu oleh mediator atau pihak ketiga sebagai penengah, misalnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kesepakatan yang dihasilkan ditandatangani bersama. Mediasi dapat dilakukan atas inisiatif korban maupun pelaku, atau ditawarkan oleh pihak kepolisian jika perkara sudah dilaporkan ke polisi. Jika mediasi terjadi di persidangan, hakim akan mengukuhkannya melalui Putusan Perdamaian.
Somasi
Somasi adalah surat peringatan yang dapat dikirimkan kepada seseorang agar ia memenuhi kewajiban tertentu. Pengiriman surat somasi disarankan oleh kuasa hukum, misalnya dari Lembaga Bantuan Hukum, yang telah mendapatkan kuasa dari korban.
Pengiriman somasi biasanya dilakukan sampai dengan 3 (tiga) kali. Jika sampai somasi ketiga pelaku tidak juga menggubris, korban dapat melakukan tindakan hukum lainnya, seperti melaporkan ke polisi.
Dalam konteks kekerasan berupa ancaman atau penyebaran konten intim non-konsensual, somasi dapat memuat berbagai perintah, misalnya agar pelaku:
Kamu dapat mengunduh contoh format surat somasi di sini.
Litigasi
Penyelesaian perkara melalui proses litigasi merupakan proses penyelesaian perkara melalui pengadilan.
- Bertujuan untuk memberikan sanksi penjara/denda/lainnya yang diatur UU kepada pelaku
- Melaporkan pelaku dengan pasal-pasal pidana sesuai dengan tindakannya
- Berurusan dengan polisi, jaksa, dan hakim
- Barang bukti (harta, aset, dll) akan dirampas sebagai bukti
- Dapat meminta ganti rugi melalui restitusi yang diajukan kepada jaksa
⏳Proses
- Pelaporan ke Polisi
- Penyelidikan
- Penyidikan
- Bertujuan untuk menuntut ganti rugi dan tuntutan lainnya dalam lingkup perdata
- Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
- Dapat menuntut ganti rugi dari kerugian materiil dan imateriil (termasuk peluang masa depan, hancurnya nama baik, dll)
- Korban sebagai Penggugat berhadapan dengan Pelaku sebagai Tergugat
- Jika nilai kerugian di bawah 500 juta, menggunakan mekanisme gugatan sederhana
⏳Proses
- Gugatan
- Persidangan
- Eksekusi
Non-Litigasi
Penyelesaian melalui non litigasi ialah penyelesaian perkara yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
- Mediasi adalah proses berunding dengan pelaku untuk membuat kesepakatan dan dibantu oleh mediator atau pihak ketiga sebagai penengah, misalnya Lembaga Bantuan Hukum. Kesepakatan yang dihasilkan ditandatangani bersama
- Mediasi dapat dilakukan atas inisiatif korban maupun pelaku, ataupun ditawarkan oleh pihak kepolisian jika perkara sudah dilaporkan ke polisi
- Jika mediasi terjadi di persidangan, maka akan dikukuhkan oleh hakim melalui Putusan Perdamaian
- Somasi adalah surat peringatan yang dapat dikirimkan kepada seseorang agar ia memenuhi kewajiban tertentu
- Pengiriman surat somasi disarankan oleh kuasa hukum, misalnya dari Lembaga bantuan Hukum, yang telah mendapatkan kuasa dari korban.
- Pengiriman somasi biasanya dilakukan sampai dengan 3 kali. Jika sampai somasi ke-3 pelaku tidak juga menggubris, maka korban dapat melakukan tindakan hukum lainnya, seperti pelaporan ke polisi
- Dalam konteks kekerasan berupa ancaman atau penyebaran konten intim non-konsensual, somasi dapat memuat berbagai perintah, misalnya agar pelaku:
- Tidak menyebarkan konten intim melalui media apapun.
- Menghapus semua konten intim yang dikuasai selambat-lambatnya tanggal yang telah ditentukan pemberi somasi.