Mengumpulkan Bukti Digital Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Apakah kamu memiliki alat bukti dari kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang kamu alami? Pembuktian merupakan proses penting untuk menentukan salah atau tidaknya seseorang dan juga terang atau tidak terangnya suatu perkara.

Dalam artikel ini, kamu akan mengetahui dasar hukum dari pengumpulan bukti elektronik dari KBGO, apa yang termasuk bukti elektronik, dan beberapa cara mengumpulkan bukti elektronik.

Apa dasar hukum di Indonesia mengenai pengumpulan bukti elektronik?

Pengaturan bukti elektronik diatur lebih rinci lagi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE).

Apa itu bukti elektronik menurut undang-undang?

Pasal 1 ayat 1 UU ITE

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, telecopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode, akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 1 angka 4 UU ITE

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode, akses, symbol atau perfokasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang mampu memahaminya.

Pasal 5 UU ITE – Alat bukti sah dalam persidangan
  1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti yang sah.
  2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
  3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
  4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. Surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b. Surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris atau Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta.

Apa saja yang termasuk bukti elektronik?

Screenshot Chat

Screenshot chat pada platform media sosial yang berisi ancaman/pelecehan oleh pelaku yang turut memuat keterangan waktu chat tersebut berlangsung (jam, hari, tanggal).

Screenshot Profil dan Links​ (Tautan)

Screenshot nama akun, profile akun di online platform, link online platform, atau link di mana foto/video disebarkan.

Rekaman Pembicaraan (video/audio)

Rekaman dapat digunakan sebagai alat bukti elektronik yang sah dan tidak bertentangan dengan Konstitusi.