Bagaimana Hukum di Indonesia Mengatur Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)?

Hukum di Indonesia telah mengatur Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) melalui beberapa undang-undang. Dalam artikel ini, kamu dapat menemukan definisi unsur-unsur yang termasuk ke dalam KBGO serta konsekuensi hukum dari

Definisi Unsur-unsur KBGO

Berikut adalah definisi beberapa unsur KBGO yang ditetapkan oleh undang-undang.

Konten Intim

Konten intim adalah konten dalam bentuk foto, video, rekaman suara, screenshot (tangkapan layar), serta bentuk digital lainnya atau pun dalam bentuk fisik yang mengandung muatan ekspresi ketubuhan, ketelanjangan, dan/atau aktivitas seksual dalam bentuk apa pun (termasuk mencium, menyentuh organ intim, hingga penetrasi) baik yang dilakukan sendiri atau orang lain dengan persetujuan dan untuk konsumsi pribadi.

Penyebaran

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Mendistribusikan

Mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

Mentransmisikan

Mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

Membuat dapat diakses

Semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
  • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  • kekerasan seksual;
  • masturbasi atau onani;
  • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  • alat kelamin; atau
  • pornografi anak
  • Dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

    Consent (Persetujuan)

    Consent adalah persetujuan yang diberikan setiap pihak yang terlibat ketika hendak melakukan aktivitas terkait ketubuhan seseorang, termasuk juga aktivitas seksual yang bisa mencakup pelukan, ciuman, sentuhan, atau hubungan intim.

    Para pihak harus memberikan persetujuan dengan mengatakannya secara jelas dan antusias. Selain itu, hanya karena seseorang menyetujui sesuatu satu kali, itu tidak berarti seseorang akan selalu setuju.

    Persetujuan harus diberikan setiap saat, karena seseorang selalu dapat berubah pikiran.

    Consent juga diperlukan dalam hal orang-orang yang terlibat dalam suatu aktivitas dokumentasi bentuk foto, video, rekaman suara, screenshot, serta bentuk digital lainnya dalam bentuk fisik yang mengandung muatan data pribadi, ekspresi ketubuhan, ketelanjangan, dan/atau aktivitas seksual hanya untuk konsumsi pribadi.

    Konsekuensi Hukum

    Setiap kasus memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Mengetahui hukum yang ada di Indonesia akan memudahkan kamu untuk mengambil langkah selanjutnya.

    Jika kamu menerima ancaman dari seseorang terkait dengan penyebaran konten intim di platform online

    Pasal 27 ayat (4) jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE

    Setiap Orang yang tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

    Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE

    Setiap Orang yang tanpa hak mengirimkan Informasi atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

    Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
    (1) Setiap Orang yang tanpa hak:
      a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
      b. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
      c. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual,
    dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

    (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:
      a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau
      b. menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu,
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

    Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  • kekerasan seksual;
  • masturbasi atau onani;
  • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  • alat kelamin; atau
  • pornografi anak.
  • Pasal 368 KUHP (Pemerasan)

    Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Jika konten intim milik kamu disebarkan tanpa consent di platform online

    Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

    Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
    (1) Setiap Orang yang tanpa hak:
      a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
      b. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
      c. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual,
    dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
    Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
  • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  • kekerasan seksual;
  • masturbasi atau onani;
  • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  • alat kelamin; atau
  • pornografi anak.
  • Pasal 6 jo. Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

    Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, kecuali diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undang.

    Jika kamu menemukan foto kamu diubah/diedit dengan bagian tubuh orang lain yang memiliki unsur pornografi (deepfake)

    Pasal 27 ayat (3) UU ITE

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

    Pasal 45 ayat (1) UU ITE

    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
    (1) Setiap Orang yang tanpa hak:
      a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;
      b. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
      c. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual,

    dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
    Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
  • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  • kekerasan seksual;
  • masturbasi atau onani;
  • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  • alat kelamin; atau
  • pornografi anak.