Advokasi Bullyid Dalam Perlindungan Perempuan dari Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Advokasi Bullyid Dalam Perlindungan Perempuan dari Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Jakarta, 28 November 2021 – Kesehatan dan keselamatan di tempat kerja sudah seharusnya menjadi hak setiap pekerja. Namun, kenyataan kasus kekerasan di tempat kerja masih tinggi, termasuk diantaranya kekerasan berbasis gender. Padahal, undang-undang menjamin setiap pekerja berhak mendapatkan hak perlindungan dan perlakuan yang adil dan bermanfaat.

Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Bullyid bersama Telkom Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan talkshow bertema: “Upaya Penanganan Kekerasan di Tempat Kerja”. Dalam talkshow tersebut para panelis juga akan mengajarkan tentang bagaimana kita merespon kekerasan yang terjadi di lingkungan kerja. Selain Direktur Eksekutif Bullyid yang akan mengisi talkshow tersebut, adapun panelis yang hadir adalah: 1.) Ratna Susianawati, S.H,M.H, selaku perwakilan dari Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KEMENPPPA, 2.) Justi Ariesthiawati, selaku ketua Srikandi Telkom Group, 3.) Sonya Hellen, selaku Jurnalis dari Kompas.

“Talkshow ini juga merupakan bentuk advokasi kami untuk mendorong diratifikasinya Konvensi ILO tentang Kekerasan dan Pelecehan, 2019 (No. 190) di Indonesia, serta Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS).” -Agita Pasaribu, Pendiri dan Direktu Eksekutif Bullyid Indonesia

Talkshow yang digelar pada 27 November ini juga mengundang panelis spesial yakni 2 orang korban kekerasan dan perundungan jadi, tidak hanya sisi bystander yang dikupas melainkan juga bagaimana perspektif korban yang mengalaminya.